Istiqomah di masjid yang tidak pernah pindah tempat.mengingat masjid adalah untuk umum. bagaimana hukumnya?
JAWAB :
Istiqomah dalam arti selalu berada pada salah satu tempat tertentu ketika melakukan salat baik dimasjid atau bukan hukumnya boleh tapi makruh. Akan tetapi apabila orang tersebut menaruh suatu barang semisal sajadah atau sorban dimasjid agar tempat itu tidak ditempati orang lain maka hukumnya tidak boleh karena ada unsur tahjir (mencegah orang lain untuk menggunakan hak umum). Wallohu a’lam
Referensi:
Bughyah al-Mustarsyidin, 122
Hasyiyah as-Syarqowi, 1/137
I’anah at-Tholibin, 2/95
Hasyiah al-Bujairimi ‘ala Syarhi al-Manhaj, 1/402
Sumber
No comments:
Post a Comment