Sunday, June 30, 2013

Penggunaan Dana Masjid

Sebagaimana kita ketahui bersama Masjid di kota-kota besar menggunakan sistem yang terorganisir. Di dalamnya terdapat, Bidang-bidang / Seksi-seksi diantaranya, Bidang Ibadah, Bidang Pendidikan (TPQ), Bidang Perlengkapan, Remas, Majlis Taklim dll. Fenomena yang terjadi ditempat saya dan yang menjadi persoalan sampai saat ini adalah, Dibidang pendidikan (TPQ) ada sejumlah ustad (Guru Mengaji)

1. Boleh kan mereka diberikan Bisyaroh yang diambilkan dari KAS Masjid?

2. Bolehkah Bidang-bidang / Seksi-seksi tersebut didanai dengan menggunakan KAS Masjid?

3. Apakah Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam yang diselenggarakan Oleh Masjid Menggunakan KAS Masjid?

JAWAB :

a. Aset kekayaan masjid boleh ditashorrufkan untuk semua hal yang tergolong masholih al-masjid dengan catatan:

- Aset tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masjid yang bersangkutan.

- Aset tersebut berasal dari dana masholih, bukan dana imaroh(dana yang memang oleh penyumbang diperuntukkan pada sesuatu yang ada kaitannya dengan fisik masjid).

Maka guru TPQ dan majlis taklim boleh didanai dengan dana masjid dengan ketentuan diatas, dengan catatan diselenggarakan dalam masjid. Adapun Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam yang diselenggarakan diluar masjid tidak boleh didanai oleh masjid.

Referensi:

- Fathu al-Ilah al-Mannan,hal.150
- Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro,3/264
- Bughyah al-Musytarsyidin,132

Sumber

No comments:

Post a Comment